Dibalik Sakralnya Hutan Keramat

Apakah kamu pernah mendengar istilah hutan sakral, yaitu suatu daerah perhutanan yang masyarakat setempat jaga karena memiliki nilai religius? Masyarakat menjaga kesakralan hutan tersebut sehingga kawasan hutan tetap terlindungi, dan secara tidak langsung hutan itu tetap terjaga.

Selain sebagai kepercayaan, keberadaan hutan sakral dapat mempertahankan daerah hijau di berbagai belahan dunia. Misalnya saja dari Jurnal yang berjudul Sacred natural sites provide ecological libraries for landscape restoration and 

Institutional models for biodiversity conservation menyebutkan dengan banyaknya komunitas gereja yaitu kurang lebih 35.000 komunitas. Beberapa komunitas memberlakukan hutan lindung atau hutan gereja, sebagaimana tergambar dari citra satelit dalam jurnal tersebut. Membuat beberapa daerahnya lebat dengan hutan. Selain itu, keberadaan hutan sakral sendiri membuat keberagaman hayati tetap terjaga. Masih dari Jurnal yang sama, dari hutan sakral yang ada di Ethiopia dtemukan sebanyak 168 spesies kayu, termasuk 160 spesies asli Ethiopia.

Fungsi dari keberadaan hutan sakral pun terasa bagi manusia. Misalnya saja Hutan Larangan yang ada di Desa Cirendeu, di hutan tersebut, orang tidak bisa berbuat sembarangan di sana. Hal ini dilakukan agar ekosistem di hutan tersebut tidak terganggu seperti adanya penebangan pohon. Terlebih Desa Cirendeu sendiri berada di area yang menanjak. Membuat perlindungan hutan menjadi hal yang krusial untuk dilakukan guna mencegah longsor.

Meskipun begitu, perlu adanya perhatian lebih untuk menjaga hutan selain dari hutan sakral saja. Pasalnya menurut jurnal tadi, keberadaan hutan sakral semakin berkurang. Entah itu karena perubahan nilai dan norma, ekonomi, ataupun iklim yang lambat untuk mengembalikan hutan ke keadaan semula.

Peran pemerintah setempat untuk mengadakan konservasi penting untuk dilakukan. Beruntungnya salah satu contoh seperti Desa Cireundeu sudah termasuk wilayah konservasi. Tinggal perlu dikembangkan pada beberapa hutan sakral atau bahkan tidak sakral yang belum terjamah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *